Bule Jerman Dideportasi dari Bali gegara Berikan Keterangan Tak Benar untuk Dapatkan Visa dan Izin Tinggal

4 September 2023, 13:18 WIB
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Jerman berinisial MN dengan tujuan akhir Hamburg, Jerman, Minggu (3 September 2023). /Dok. Humas Kanim Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (3 September 2023). Pria tersebut dipulangkan terpaksa lantaran terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan menyebut, dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.

Baca Juga: Bolehkah Penderita Anemia Donor Darah? Simak Penjelasan Dokter

Lebih lanjut, Kanim Singaraja melakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di terhadap MN. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.

MN berdalih perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

Karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” ujar Hendra melalui siaran pers, Senin (4 September 2023).

Baca Juga: Belitong Heritage City Walk Street Carnival Perkuat Potensi Wisata Sejarah di Belitung

Hendra mengatakan bahwa seluruh biaya terkait dengan proses pemulangan MN ditanggung sepenuhnya oleh dirinya sendiri. Selain itu, MN telah dideportasi dari Pulau Dewata pada pukul 19.40 Wita, Minggu, dengan penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK 369 dengan tujuan akhir Hamburg, Jerman.

“Hingga saat ini, Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Hendra.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di nomor +62 813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja di nomor +62 8113898 09.

Baca Juga: Segudang Manfaat Donor Darah, Turunkan Risiko Serangan Jantung Kanker hingga Jaga BB dan Panjang Umur

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler