Viral Kasus Misteri Kematian Vina Cirebon: Komnas HAM Surati Polda Jabar

22 Mei 2024, 11:05 WIB
Film Vina Sebelum 7 Hari /iMDB

INDOBALINEWS - Misteri kematian Vina Cirebon yang mencuat kembali usai penayangan film "Vina: Sebelum 7 Hari" Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024

Ia mengatakan surat tersebut berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga: Lebih dari 60% Terumbu Karang di Dunia Alami Pemutihan Akibat Kenaikan Suhu 

Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan pula keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku tersebut.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat, 1.554 Dievakuasi ke Pengungsian

Selain itu, untuk menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, ia mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata dia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Presiden Iran, Mantan Menlu Iran Salahkan AS, Ini Alasannya

Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Baca Juga: Pertemuan Puan dan Presiden Jokowi di WWF Dianggap Bentuk Keteladanan Pemimpin Indonesia Bisa Kompak

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik dan menjadi viral disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler