Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Bakal Kena Pasal Yang Bisa Jebloskan ke Liang Lahat!

- 7 Desember 2020, 01:16 WIB
BARANG bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batubara.
BARANG bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batubara. /Humas KPK/

INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi Program  Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial RI berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Atas temuan bukti korupsi Bansos tersebut, KPK pun telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang bisa jebloskan ke liang lahat. 

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi Yang Terlibat Korupsi

Lebih lanjut Firli mengatakan dua hal terkait pelaku dan perbuatan yang melawan hukum dengan sengaja dan akibatkan kerugian negara. KPK pun fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan tersebut.

Dan terkait kondisi darurat serta Undang undang yang berlaku, KPK dalami pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, apakah akan dikenakan secara maksimal atau tidaknya.

Beberapa waktu lalu, Firli telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sukses Jemput Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah