Saat ini sudah tidak ada lagi sosialisasi dan jika ditemukan pelanggar, maka langsung dilakukan tindakan tegas dengan diberikan denda hingga mencabut izin usaha, jika masih nekat buka di jam yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi jatim. Hal ini dilakukan guna mengurangi kerumunan, sehingga angka positif Covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga: Rampok Bersenjata Pedang di SPBU Pelabuhan Benoa Bawa Kabur Uang Rp10 Juta
"Untuk menerapkan PPKM, nantinya kita akan sedikit tegas dengan langsung berikan denda kepada pelanggar. Dan bagi tempat usaha jika masih nekat di jam yang sudah ditentukan, maka kita akan cabut izin usahannya," pungkasnya.***