200 Akun Media Sosial Kena Semprit, Penertiban Polisi Virtual Mengacu UU ITE

- 16 April 2021, 22:47 WIB
Ilustrasi akun media sosial
Ilustrasi akun media sosial //pixabay/afra32/

Baca Juga: Polisi Pastikan Lakukan Penyekatan Jalan Alternatif Hadang Pemudik Bandel saat Lebaran

Sisanya, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verivikasi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran, sedangkan 38 konten masih dalam proses verifikasi.

Kata dia dari 329 akun media sosial yang diajukan untuk dikenai teguran melalui polisi virtual paling banyak didominasi akun di Twitter dan Facebook.

 "Akun pada platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, virtual police bekerja memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nantinya, unggahan konten yang dirasa melanggar akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Selanjutnya, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk kemudian memberikan peringatan terhadap pemilik akun.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x