200 Akun Media Sosial Kena Semprit, Penertiban Polisi Virtual Mengacu UU ITE

- 16 April 2021, 22:47 WIB
Ilustrasi akun media sosial
Ilustrasi akun media sosial //pixabay/afra32/

INDOBALINEWS – Tak ada ampun bagi akun media sosial yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi virtual telah melayangkan teguran kepada 200 akun media sosial yang memuat konten bertentangan dengan aturan seperti termaktub dalam UU ITE.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan teguran virtual police atau polisi virtual kepada ratusan akun media sosial tersebu selama kurun waktu 23 Februari hingga 12 April 2021. 

Baca Juga: Hindari Kejahatan Siber, Ini Delapan Jurus Amankan Data Pribadi di Dunia Maya

Baca Juga: Bali Kedatangan FBI, Hati-Hati Pelaku KDRT dan Kejahatan Siber Terhadap Anak

"Dari 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," katanya, Jumat 16 April 2021 dikutip dari PMJNews.

Menurut Ramadhan ratusan akun media sosial tersebut memuat konten yang diduga mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar UU ITE.

"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucapnya.

Baca Juga: Pesinetron Jeff Smith Ditahan Polisi, Ditemukan Narkoba di Kendaraannya

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x