Kepolisian Dirikan Seribuan Pos Layanan Dilengkapi Vaksinasi

- 16 Desember 2021, 11:07 WIB
Personil Polres Sukabumi Kota terus melakukan langkah larangan warga untuk pergi mudik. Hampir seluruh sudut kantor pos polisi dipasangi spanduk larangan pergi mudik
Personil Polres Sukabumi Kota terus melakukan langkah larangan warga untuk pergi mudik. Hampir seluruh sudut kantor pos polisi dipasangi spanduk larangan pergi mudik /Ahmad r/

Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegaan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut. ***

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x