Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan telepon seluler milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri
Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa 22 Februari 2022. Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu 23 Februari 2022, lalu agenda sidang putusan pada Kamis 24 Februari 2022. ***