Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No. 1 Tahun 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Tahun 2016 Pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.
Klungkung melarang iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Toko-toko modern pun dilarang menampilkan produk rokok.
Sementara itu, terkait banyaknya anak yang terpapar iklan rokok, belum lama ini LPAI melakukan survei di lima kota yakni Jakarta, Kota Depok, Bekasi, Kota Batu, dan Kabupaten Kediri.
Hasil survei menunjukkan perilaku merokok anak di bawah 18 tahun mencapai 46%. Usia anak perokok 0-6 tahun 4%, 7-12 tahun 22%, 13-18 tahun 74%.
Baca Juga: Obituari Richard Oh: Peristiwa Mei 1998 Jadi Titik Balik, Menulis Novel hingga Aktif di Perfilman
Kemudian, hasil survei juga mendapatkan angka 73% anak melihat iklan rokok di lima kota tersebut.
Dari hasil survei diperolah motivasi anak merokok dipengaruhi setelah melihat iklan (20%), seperti bintang iklan rokok (12%), langsung membeli setelah lihat iklan (23%), meningkatkan kepercayaan diri (16%), dan lain-lain (29%).
Ketika anak-anak perokok ditanya tentang pelarangan iklan rokok, hasilnya 82% anak menyatakan setuju.***