Balita Terpapar Iklan Rokok, Kak Seto: Perlu Inisiatif Pemimpin Selamatkan Anak dari Bahaya Merokok

- 9 April 2022, 05:56 WIB
Dialog Publik ‘Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hidup Anak’ di Denpasar, Jumat 8 April 2022 malam.
Dialog Publik ‘Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hidup Anak’ di Denpasar, Jumat 8 April 2022 malam. /INDOBALINEWS/M. Jagaddhita

INDOBALINEWS – Alarm bahaya telah berbunyi, karena banyak anak Indonesia yang terpapar iklan, promosi, dan sponsor rokok, bahkan telah menyasar balita.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengatakan perlu inisiatif dan gerakan masif para pemimpin nasional hingga ke daerah untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya merokok.

Ia mengajak semua pihak bersinergi melindungi anak-anak dari bahaya racun kimia yang dikonsumsi melalui rokok.

Baca Juga: Will Smith Dilarang Hadiri Oscar Selama 10 Tahun, Sanksi Akibat Tampar Chris Rock di Panggung Academy Awards

“Banyaknya anak yang terpapar iklan rokok semakin memprihatinkan. Marilah kita bersinergi melindungi anak-anak dan menyelamatkan masa depan mereka dari bahaya merokok,” katanya di sela-sela Dialog Publik ‘Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hidup Anak’ di Denpasar, Jumat 8 April 2022 malam.

Tentang insisitif pimpinan untuk melindungi warga, terutama anak-anak, dari bahaya merokok, Kak Seto mengapresiasi kebijakan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Klungkung sangat getol mengampanyekan kawasan tanpa rokok (KTR) dan larangan iklan rokok dengan pendekatan yang humanis.

Kak Seto bersama Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati telah menemui Bupati Klungkung untuk mendengarkan secara langsung pengalaman Nyoman Suwirta menangani persoalan anak dan KTR.

Baca Juga: Wagub Cok Ace Ingin Lembaga Penyiaran Lebih Mengedukasi

Kata dia Bupati Suwirta mengampanyekan kesehatan untuk warga, termasuk perlindungan anak-anak, dengan cara santun dan ramah sehingga betul-betul mewujudkan lingkungan yang bebas dari iklan rokok.

“Upaya ini tidak mudah, tetapi Klungkung telah membuktikan dan berhasil,” ucap Kak Seto

Ia belajar banyak dari Bupati Klungkung yang melakukan upaya masif kampanye bahaya rokok untuk kesehatan. Jangan sampai anak-anak menjadi pecandu atau terjebak dalam kebiasaan merokok.

“Kami dari lembaga yang konsisten terhadap perlindungan anak sangat mendukung program ini dan kami banyak belajar dari Bupati Klungkung,” ujarnya.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Marco Simic Dikabarkan Hengkang dari Persija, Rans Cilegon FC Siaga Satu

Kata dia penerapan KTR di Klungkung menjadi yang terbaik dan akan disuarakan secara nasional bagaimana kiat menciptakan wilayah yang betul-betul peduli terhadap perlindungan anak.

Bupati Suwirta menerapkan Perda KTR dengan strategi pengendalian bahaya rokok melalui komitmen kuat pemerintah, pemberdayaan masyarakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok.

Konsistensi Klungkung bukan hanya lewat komitmen pemerintah, tapi juga dengan sosialisasi pengawasan, penegakan aturan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan.

Klungkung melakukan aksi dan sosialisasi kawasan tanpa rokok demngan mengimplementasi KTR, mengeliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR desa adat, serta partisipasi masyarakat dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok.

Baca Juga: Pagi Ini Gunung Merapi Alami 25 Kali Gempa dan 13 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1,8 Km

Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No. 1 Tahun 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Tahun 2016 Pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.

Klungkung melarang iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Toko-toko modern pun dilarang menampilkan produk rokok.

Sementara itu, terkait banyaknya anak yang terpapar iklan rokok, belum lama ini LPAI melakukan survei di lima kota yakni Jakarta, Kota Depok, Bekasi, Kota Batu, dan Kabupaten Kediri.

Hasil survei menunjukkan perilaku merokok anak di bawah 18 tahun mencapai 46%. Usia anak perokok 0-6 tahun 4%, 7-12 tahun 22%, 13-18 tahun 74%.

Baca Juga: Obituari Richard Oh: Peristiwa Mei 1998 Jadi Titik Balik, Menulis Novel hingga Aktif di Perfilman

Kemudian, hasil survei juga mendapatkan angka 73% anak melihat iklan rokok di lima kota tersebut.

Dari hasil survei diperolah motivasi anak merokok dipengaruhi setelah melihat iklan (20%), seperti bintang iklan rokok (12%), langsung membeli setelah lihat iklan (23%), meningkatkan kepercayaan diri (16%), dan lain-lain (29%).

Ketika anak-anak perokok ditanya tentang pelarangan iklan rokok, hasilnya 82% anak menyatakan setuju.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x