INDOBALINEWS - Aktor Will Smith mendapat sanksi tidak boleh menghadiri acara penghargaan Oscar selama 10 tahun dari sekarang.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Akademi Film Hollywood karena Will Smith melakukan tindakan yang tidak bisa diterima dan membahayakan saat ia naik ke atas panggung Oscar dan menampar pembaca nominasi Chris Rock.
Insiden itu terjadi di atas panggung pada upacara Academy Awards 12 hari yang lalu.
Baca Juga: Wagub Cok Ace Ingin Lembaga Penyiaran Lebih Mengedukasi
Dewan Academy of Motion Picture Arts and Sciences memutuskan tindakan tersebut dalam sebuah pertemuan yang diadakan sepekan setelah Smith mengundurkan diri dari Oscar karena tindakannya itu.
"Oscar ke-94 dimaksudkan untuk menjadi perayaan banyak individu di komunitas kami yang melakukan pekerjaan luar biasa pada tahun sebelumnya," kata Presiden Academy David Rubin dan Kepala Eksekutif Dawn Hudson dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Sabtu 9 April 2022.
"Namun, saat-saat itu dibayangi oleh perilaku yang tidak dapat diterima dan berbahaya, seperti yang dipertontonkan oleh Smith di atas panggung," imbuhnya.
Dalam sebuah pernyataan, Smith berkata dirinya menerima dan menghormati keputusan Academy Awards.