Babak Baru Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Ade Efril Manurung Sebut Kliennya Tidak 'Membanting' Lesti Kejora

- 6 Oktober 2022, 18:01 WIB
Ade Efril Manurunf, kuasa hukum Rizky Billar, sebut tak ada KDRT dalam kasus kliennya dengan Lesti Kejora, Kamis 6 Oktober 2022.
Ade Efril Manurunf, kuasa hukum Rizky Billar, sebut tak ada KDRT dalam kasus kliennya dengan Lesti Kejora, Kamis 6 Oktober 2022. /YouTube/Leslar Entertainment/Jurnal Medan/YouTube/Leslar Entertainment

Sebelumnya diberitakan dugaan kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Iwan Fals Tulis Lagu Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Lirik Lagu dan Pesan Yang Ingin Disampaikan

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah