Dr. Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers

- 14 Januari 2023, 01:10 WIB
Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023). ANTARA/HO-Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023). ANTARA/HO-Dewan Pers /ANTARA/HO-Dewan Pers

INDOBALINEWS  -Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi pengganti Almarhum Prof. Azyumardi Azra sebagai Ketua Dewan Pers.

Dr. Ninik Rahayu di Dewan Pers, bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers. Dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.

Ninik terpilih melalui rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023 melanjutkan sisa masa periode keanggotaan 2022 -2025.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra di TMP Kalibata

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan.

Ninik sehari-hari aktif sebagai pengajar di fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Baca Juga: Prof Nizam: Tak Boleh Ada Mahasiswa tak Kuliah Karena Alasan Ekonomi

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.***

Sumber : Antaranews 

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x