Kemenpan RB Tegas, Kepala Daerah tak Perlu Perbanyak Aplikasi Layanan Publik Baru

- 13 Juli 2023, 19:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas. /Antara

Membangun daerah yang hebat, kata dia, setiap Kepala Daerah harus memiliki tim kecil dengan SDM yang berkualitas.

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

Alasannya, kata Azwar, karena seorang Bupati atau Gubernur, tidak akan mungkin melibatkan semua ASN dalam membangun daerah yang hebat.

Adapun layanan terintegrasi yang dimaksud, katanya, saat ini hanya empat ekosistem yang meliputi, masing-masing : 

Baca Juga: Duo Meenping, Artis Thailand Sapa Fans Indonesia di Bali

1. Direct Service (Layanan Langsung), artinya,memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

2. Mobile Service (Layanan Bergerak) dengan maksud menjemput bola menggunakan layanan sarana transportasi.

3. Self Service (Layanan Mandiri), memberikan pelayanan secara mandiri kepada masyarakat.

4. Electronic Service (Layanan Digital),memberikan pelayanan interaktif melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Baca Juga: 'Jumlah Apotek di Indonesia Masih Kurang'

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x