Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Hari Ini Kejagung Jadwalkan 6 Orang Konfrontir Uang Rp27 Miliar

- 18 Agustus 2023, 06:22 WIB
Pengacara korupsi BTS, Maqdir Ismail membawa uang Rp27 miliar saat datang menghadiri panggilang Kejagung.
Pengacara korupsi BTS, Maqdir Ismail membawa uang Rp27 miliar saat datang menghadiri panggilang Kejagung. /Rivan Awal Lingga/Antara/

Selain Irwan, tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah