“Kami akan dalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa,” kata Kuntadi, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Pebalap Asal Jepang Meninggal Dunia, Usai Crash di Sirkuit Mandalika
Sebelumnya, Maqdir Ismail usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis 13 Juli 2023, mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.
Pengacara senior itu menyebut, bahwa ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp 119 miliar. Dan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp119 miliar yang diterima kliennya.
Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung, yang pertama senilai Rp8 miliar dan hari ini senilai Rp27 miliar.
“Karena Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini. Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir dilansir dari Antara.
Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Baca Juga: Digawangi Musisi Indonesia dan USA, Band REOG Bakal Tampil di Bali