Status Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut, Tommy Nugraha : Pencabutan itu Bersifat Sementara

- 29 Agustus 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Tanaman Ganja
Ilustrasi Tanaman Ganja /7raysmarketing

INDOBALINEWS –  Di tengah ramai diperbincangkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang aturan dan status Cannabis Sativa atau ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Keputusan Menteri yang ditandangani oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo itu mendadak dicabut. Pencabutan Keputusan Menteri Pertanian ini diungkap oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha pada Sabtu 29 Agustus 2020. Sebagaimana dilansir Indobalinews.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ganja Ditetapkan sebagai Tanaman Obat oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo

Tommy menyebut, pencabutan itu bersifat sementara guna dilakukan revisi dan dikaji kembali.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemkes, dan LIPI)," kata Tommy dari laman resmi Kementan, Sabtu 29 Agustus 2020.

Kata dia, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menyatakan siap merevisi Keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait ditetapkannya ganja sebagai daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Cara Menghapus Jejak Digital di Facebook

Menteri Pertanian SYL mencabut ketetapannya, dan menyatakan konsisten serta berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x