Jelang G20: Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa, Ini Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi visa
Ilustrasi visa /Indonesia Baik

 

INDOBALINEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Liga 1: Doyan Pemain Eks Persija Jakarta, Pelatih Bali United Sebut Tak Ada Perlakuan Spesial

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa 25 Oktober 2022.

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Wanita Bersenjata Terobos Istana Merdeka

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x