Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Sangkal Diperiksa KPK Terkait Pembelian Jam Mewah

- 20 September 2023, 18:23 WIB
POTRET kebersamaan Maia Estianty bersama suaminya Irwan Mussry yang saat ini menjadi saksi pemeriksaan di KPK terkait gratifikasi mantan kepala bea cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
POTRET kebersamaan Maia Estianty bersama suaminya Irwan Mussry yang saat ini menjadi saksi pemeriksaan di KPK terkait gratifikasi mantan kepala bea cukai Yogyakarta Eko Darmanto. //Instagram/@maiaestiantyreal

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 September 203 dilansir dari Antara.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya," ujarnya.

Baca Juga: Bule Inggris yang Viral Tampar dan Dorong Polisi Ditangkap, Tak Bawa SIM dan STNK

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.

Masih terkait perkara tersebut, tim penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Viral, Aksi Brutal Pemain Futsal Kab. Malang Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud di Porprov Jatim 2023

"Empat pihak yang dimaksud, yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Ali.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah