Viral Kasus Misteri Kematian Vina Cirebon: Komnas HAM Surati Polda Jabar

- 22 Mei 2024, 11:05 WIB
Film Vina Sebelum 7 Hari
Film Vina Sebelum 7 Hari /iMDB

INDOBALINEWS - Misteri kematian Vina Cirebon yang mencuat kembali usai penayangan film "Vina: Sebelum 7 Hari" Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024

Ia mengatakan surat tersebut berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga: Lebih dari 60% Terumbu Karang di Dunia Alami Pemutihan Akibat Kenaikan Suhu 

Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan pula keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku tersebut.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat, 1.554 Dievakuasi ke Pengungsian

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah