Terkait Laporan Dugaan Kasus Asusila ke DKPP RI, Ketua KPU Merasa Dirugikan, Memungkinkan Lapor Balik

- 23 Mei 2024, 10:05 WIB

 

INDOBALINEWS - pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI terkait dugaan kasus asusila disebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merugikan dirinya.

Hasyim merujuk pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI pada 18 April 2024. Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan. Padahal, lanjut dia, persidangan belum dimulai.

Kemudian, lanjut Hasyim pokok-pokok aduan tersiar di mana-mana seolah-olah dirinya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” katanya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Viral Misteri Kematian Vina Cirebon: Polda Jabar Tangkap 1 dari 3 DPO

 

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut dirinya telah menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mengatakan bahwa membantah aduan kasus dugaan asusila tersebut.

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya dilansri dari Antara.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah