Terima Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras Terakhir

- 5 Februari 2024, 15:24 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/

INDOBALINEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan 6 anggota dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena telah menerima Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sanksi ini dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan vonis ini dijatuhkan karena ketujuhnya dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Live Streaming BRI Liga 1 Persik Kediri vs Bali United, Senin 5 Februari 2024, LIVE INDOSIAR dan Vidio

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Baca Juga: TWICE Gandeng Musisi AS, Lauv di Single Terbaru 'I Got You', Rilis Hari Ini 5 Februari 2024

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy dilansir dari Antara,

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x