Hendardi : Unjuk Rasa UU Ciptaker, Ketertiban Sosial Jadi Prioritas Bersama

- 13 Oktober 2020, 19:05 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa  ketertiban sosial harus menjadi prioritas bersama seluruh masyarakat Indonesia
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa ketertiban sosial harus menjadi prioritas bersama seluruh masyarakat Indonesia /shira ade/Dok Setara institute

INDOBALINEWS -Menyikapi aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja beberapa hari belakangan ini, Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa  ketertiban sosial harus menjadi prioritas bersama seluruh masyarakat Indonesia.

Dikatakannya juga aksi unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat, namun tidak boleh melanggar hukum. "Unjuk rasa dijamin UUD Negara 1945 sekaligus instrumen hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati," ujar Hendardi saat jumpa persnya, di Jakarta Selasa 13 Oktober 2020, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari rilis Setara Institute.

Baca Juga: Deklarasi MICE Forum, Bersatu Bangkitkan MICE Bali

Ditambahkannya juga bahwa unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati.

Baca Juga: Marzuki Alie Siap Danai Uang Makan Buat Demo, Demokrat Ikut Terseret Namanya

Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan. Seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.

Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru

Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

Baca Juga: Arief Poyuono Dukung UU Ciptaker: Tunjukkan Bagian Mana UU Ciptaker yang Merugikan Pekerja!

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah