Menyoal RUU Minuman Beralkohol, Harus Dilarang atau Diatur ?

- 13 November 2020, 12:24 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Free-Photos

INDOBALINEWS -  Politikus Partai Golkar yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan pimpinan DPR RI perlu berkomunikasi dengan pemerintah mengenai urgensi pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Perwira TNI Palsu Tipu Ibu dan Anak Gadisnya di Bali

Hal itu dikatakan Firman di Senayan Jakarta, Kamis 12 November 2020 menyoal bergulirya kembali usulan RUU tetang miras ini di DPR. Firman khawatir risiko RUU Minuman Beralkohol ditolak pemerintah akan merugikan DPR RI.

Baca Juga: AWK : Arak Bali Punya Potensi Nilai Ekonomi Tinggi

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, 89 Orang Lagi Hari ini Terkonfirmasi Positif

Ia juga menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan maruah kelembagaan DPR RI di mata publik. Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.

Baca Juga: Popularitas Arak Bali Meningkat, Optimis Bersaing Dengan Sake, Soju dan Vodka

Dulu, kata Firman, DPR RI pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah