Ahmad Riyadh Sebut Kongres Luar Biasa PSSI Hanya Permintaan TPIGF

19 Oktober 2022, 10:20 WIB
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh /PSSI

INDOBALINEWS - PSSI akhirnya buka suara terkait rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Salah satu poin dalam rekomendasi TGIPF menyebutkan Ketua Umum PSSI dan Exco PSSI harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.

Melalui anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI menyebutkan bahwa permintaan mundur dari jajaran pengurus PSSI hanya merupakan permintaan dari TGIPF.

Baca Juga: Liga 1: David da Silva Makin Gacor, Jaminan Persib Bandung Raih Poin Maksimal Tiap Laga

Hal tersebut disampaikan Ahmad Riyadh saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta.

Menurut Ahmad Riyadh, Anggota Komite permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa PSSI hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter) bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.

"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para 'voter'. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Exco PSSI: Keputusan Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia Akan Jadi Regulasi Khusus

Sementara soal rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan, menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Putri Koster Inisiasi Korban Banjir Bandang di Jembrana Dapat Tempat Tinggal Sehat dan Layak

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.

"Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.

Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.

Baca Juga: Liga 1: Lebih Dekat dengan Komang Tri Arta Wiguna, Pemain Binaan Bali United asal Madenan Buleleng

Khusus untuk anggota, Kongres Luar Biasa PSSI akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan Kongres Luar Biasa PSSI belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Adapun agenda Kongres Luar Biasa PSSI, berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut.

Baca Juga: Liga 1: Bali United Banyak Dihuni Pemain Tua, Ini Penjelasan Pelatih Fisik Yogie Nugraha

PSSI sejatinya akan melangsungkan KLB pada tahun 2023 untuk memilih kepengurusan baru lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun, sebelum itu, akan digelar Kongres Biasa pada awal tahun 2023.

"Kongres Luar Biasa PSSI memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal," kata Ahmad Riyadh. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler