Desak KLB PSSI, Persis Solo Layangkan 6 Tuntutan, Sorot Pengurus Tidak Berintegritas dan Tidak Profesional

26 Oktober 2022, 10:59 WIB
Tuntutan KLB PSSI yang dilayangkan Persis Solo /Persis Solo

INDOBALINEWS - Persis Solo secara resmi mengirimkan surat kepada PSSI. Dalam surat tersebut, Persis Solo secara tegas menyampaikan desakan segera digelarnya KLB PSSI.

Sebelumnya, para petinggi Persis Solo bertemu petinggi Persebaya Surabaya untuk membahas kejelasan BRI Liga 1 2022-2023 serta nasib sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Liga 1: Made Pasek Wijaya, Legenda Sepak Bola Indonesia asal Karangasem, Kantongi Lisensi Kepelatihan A AFC

Dalam pertemuan tersebut, pihak Persis Solo dan Persebaya Surabaya sepakat untuk mendesak segera digelar KLB PSSI demi menyelamatkan BRI Liga 1 dan sepak bola Indonesia secara keseluruhan.

Desakan Persis Solo ini dituangkan dalam enam poin tertulis yang disampaikan secara langsung kepada PSSI.

Baca Juga: Indonesia Urgen Miliki Tenaga Profesional di BIdang Keamanan Siber


Persis Solo mendesak PSSI segera menggelar KLB karena tuntutan yang mereka sampaikan pada 7 Oktober 2022 terkait Tragedi Kanjuruhan masih belum terpenuhi.

Tidak hanya itu, Persis Solo juga menilai PSSI masih belum menjalankan rekomendasi Tim Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Atas dasar itu, Persis Solo dengan tegas menuntut PSSI segera menggelar KLB selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar, Catat Tanggal Main Tim Idolamu

Adapun poin-poin tuntutan dari Persis Solo yang harus dibahas di dalam KLB PSSI adalah:

 

1.    Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

2.    Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

Baca Juga: Liga 1 U-20: Didominasi Tim Juara EPA U-18 Tahun 2021, Bali United Optimis Raih Juara

3.    Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4.    Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5.    Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

Baca Juga: Liga 1 U-20: Made Tito Wiratama dan Komang Aryantara Kembali Jadi Andalan Bali United U-20

6.    Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi, dilansir dari situs resmi Persis Solo, Rabu 26 Oktober 2022. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Persis Solo

Tags

Terkini

Terpopuler