INDOBALINEWS - PDIP Perjuangan akan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Rabu 18 Oktober 2023 pagi, usai Selasa malam 17 Oktober 2023 Megawati bertemu sejumlah elit partai di kediamannya di Menteng Jakarta.
Pada Rabu pagi dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sejumlah ketua parpol yang mendukung capres PDIP turut menghadiri pengumuman bawacapres Ganjar Pranowo.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping akan diumumkan usai elit partai PDIP melaporkan kepada Megawati dinamika politik terkini.
khususnya setelah Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Ibu Megawati Soekarnoputri menugaskan DPP PDIP berkoordinasi dengan TPN GP, sehingga Rabu besok pukul 10.00 WIB akan diumumkan cawapres yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo," kata Hasto di Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.
Hasto mengatakan Megawati setelah melihat dinamika politik nasional maka diputuskan pengumuman bakal cawapres pendamping Ganjar akan diumumkan Rabu besok.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Dadah Persebaya Surabaya, PSM Makassar Perpanjang Kontrak Yuran Fernandes
"Tadi saya melaporkan kepada Ibu Megawati dengan didampingi Bapak Olly Dondokambey dan Mas Prananda Prabowo, karena Mba Puan (Maharani) baru pulang dari tugas luar negeri," ujarnya.
Terkait inisial "M" yang diisukan akan menjadi bakal cawapres Ganjar, Hasto mengatakan bahwa calon yang diputuskan merupakan sosok untuk rakyat Indonesia dan kemajuan bersama.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Bule Nakal di Bali Kembali Viral di Medsos, Nekat Curi Motor
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***