4 Parpol Deklarasi Dukung Bacapres Prabowo, Yakin Indonesia Bakal Jadi Negara Maju

- 13 Agustus 2023, 13:51 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri), Ketua Umum Partai Amanat Rakyat (PAN) Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) menunjukan dokumen kerjasama politik saat deklarasi dukungan Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Partai Golkar dan PAN resmi berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai PKB untuk mendukung Ketua Umum
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri), Ketua Umum Partai Amanat Rakyat (PAN) Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) menunjukan dokumen kerjasama politik saat deklarasi dukungan Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Partai Golkar dan PAN resmi berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai PKB untuk mendukung Ketua Umum /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan Indonesia sekarang sudah berada dalam jalur yang benar, dengan pendapatan perkapita saat ini 4.500 dolar AS.

Dia memperkirakan akhir tahun 2024 atau di akhir pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditargetkan 5.500 dolar AS.

"Target selanjutnya lebih dari 10.000 dolar as dan ini harus dibawa kepemimpinan dan nakhoda yang tepat," katanya menegaskan.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah Tenis Indonesia, Jadi Host 19 Turnamen Internasional dalam Setahun

Airlangga mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto searah, sejalan dan setujuan dari Partai Golkar.

"Kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto sangat tepat, egaliter, searah sejalan dan setujuan dengan Partai Golkar," ujarnya

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Permohonan Komeng Ganti Nama untuk Maju ke DPD RI Dikabulkan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah