INDOBALINEWS - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Minggu 6 Desember 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 110 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 109 orang terpapar melalui transmisi lokal dan satu orang terpapar melalui pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara itu di hari ini sebanyak 74 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Pejabat Kemensos Terpukul Juliari Batubara Tersangka Korupsi, PDIP Hormati Proses Hukum
Dari rilis yang diterima indobalinews.com dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, dengan penambahana di hari ini maka jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 14.891 orang.
Sedangkan yang sembuh menajdi sebanyak 13.251 orang (88,99 persen). Dan yang meninggal dunia menjadi 448 orang (3,01 persen).
Baca Juga: China Ekspor Rel ke Indonesia Untuk Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.192 orang (8,00 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas rumah sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.