INDOBALINEWS -Polisi akhirnya menangkap kembali seorang residivis kasus perkosaan yang baru keluar bulan Juli 2020 lalu karena kedapatan mencoba menggerayangi bagian vital tubuh kaum hawa yang hendak ke pasar menjelang subuh hari.
Menurut Kapolsek Pupuan Polres Tabanan AKP I Ketut Agustus Wicaksana Julyawan,SH. saat rilis kasus penangkapan Kamis 3 Desember 2020 mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku saat ini diamankan atau ditahan di Polsek Pupuan.
Baca Juga: Dipakai Christian Dior, Kain Endek Bali Segera Tebar Pesona di Prancis
"Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H, kami melaporkan jajaran Unit Reskrim Polsek Pupuan-Polres Tabanan mengungkap Kasus Percobaan Perkosaan dengan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan Istrinya untuk bersetubuh atau dengan kekerasan memeras payudara korban," ujar AKP I Ketut Agustus Wicaksana Julyawan,SH., Rabu 3 Desember 2020 didampingi Kasubbag Humas, dan Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I Made Putra Jaya, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Calon Petahana Pilkada Karangasem No 2, Dapat Dukungan Lanjutkan Dua Periode
Ditambahkannya juga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP, kasusnya terus didalami petugas yang telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban termasuk terduga sebagai pelaku.
Hasil introgasi terduga pelaku mengaku bernama I Putu APP Alias Doni warga Kecamatan Pupuan. Disamping mengakui perbuatannya, juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020. Ia mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama TKP-nya di Wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019.
Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...
Berdasarkan pendataan ada 4 laporan dan 4 (empat) warga menjadi korban diantaranya, nama inisial Ni Wayan ADS, Ni Wayan WS, Ni KWS dan Ni Made S, semuanya merupakan warga Kecamatan Pupuan.