Cek Perubahan Syarat Masuk Bali, Diantaranya Anak Dibawah 12 Tahun Tak Perlu Swab

- 17 Desember 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi alat swab test/Frolicsomepl/Pixabay
Ilustrasi alat swab test/Frolicsomepl/Pixabay /Pixabay

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19.

Kemudian dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 point utama diantaranya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun kebawah, atau dibawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil Tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 17 Desember 2020

Demikian dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat mengumumkan hasil rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin  oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui 'Video Conference' dari Jakarta dan diikuti langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Ini 6 Kelurahan di Denpasar Yang Alami Peningkatan Peyebaran Kasus Positif Covid-19

"Rapat yang berlangsung Pukul 14.00 WITA ini, perlu saya informasikan bahwa Pemerintah Pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19," ujar Dewa Made Indra.

Kemudian, lanjutnya dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 poin utama.

Baca Juga: Seorang Penyelam Hilang Saat Lakukan Penelitian Bawah Laut di Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah