Dilarang : Pesta Tahun Baru, Petasan dan Mabuk Selama Libur Nataru di Bali

- 16 Desember 2020, 06:15 WIB
Suasana Pantai Mertasari Sanur yang sepi di masa pandemi covid-19
Suasana Pantai Mertasari Sanur yang sepi di masa pandemi covid-19 /Dok Pull

INDOBALINEWS - Libur Natal dan Tahun Baru sudah dekat, Bali meski sangat berharap kedatangan turis domestik yang bisa menggerakkan perlahan dunia pariwisata yang sudah remuk dilanda covid-19, tetap tegas memberlakukan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Selasa 15 Desember 2020

Sejumlah pelarangan diberlakukan menyusul keluarnya Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelarangan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ke Bali Libur Natal Tahun Baru, Naik Pesawat Wajib Swab

Hal ini juga sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.

Pelarangan ini dikeluarkan dengan pertimbangan masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Baca Juga: Beralasan Iseng Pengancam Bunuh Kapolda Metro, Dibekuk Polisi

Juga meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, maka perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x