Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 19 September 2020
Kegiatan penertiban arena sabung ayam itu berawal dari informasi yang diterima Babinsa Kelurahan Bebalang Sertu Amir Yusuf dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang Aipda I Nengah Dana. Mereka mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tempat atau arena sambung ayam di LC Uma Aya.
Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali
Setelah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dengan cepat, terutama dengan pihak desa setempat ditindaklanjuti dengan dilaksanakan penertiban arena dengan cara pembongkaran.
Baca Juga: 12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia
Menurut Sertu Amir Yusuf, pembongkaran ini bagian dari penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020. Hal itu guna mencegah terjadinya kluster baru penyebaran COVID-19 karena kegiatan tajen atau sabung ayam yang melibatkan kerumunan banyak orang.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Raih 3 penghargaan ACI 2020
Lanjutnya, sebelum melaksanakan pembongkaran, Babinsa dan Babinkamtibmas telah melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik dari pemerintah pusat, Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli.(***)