Cegah Kluster Baru Covid-19, Arena Tajen di Bali Dibongkar

- 20 September 2020, 14:57 WIB
menghindari munculnya kluster baru penyebaran virus covid-19, tim terpadu dan pihak Kelurahan Bebalang Bangli, Bali membongkar dan menertibkan arena tajen atau sabung ayam di wilayahnya
menghindari munculnya kluster baru penyebaran virus covid-19, tim terpadu dan pihak Kelurahan Bebalang Bangli, Bali membongkar dan menertibkan arena tajen atau sabung ayam di wilayahnya /shira ade/Dok Kodim Bangli, Bali

INDOBALINEWS - Guna menghindari munculnya kluster baru penyebaran virus covid-19, tim terpadu dan pihak Kelurahan Bebalang Bangli, Bali membongkar dan menertibkan arena tajen atau sabung ayam di wilayahnya.

Baca Juga: Belum Lama dari Jakarta, Bule Prancis Tewas dalam Vila di Kuta Bali

Penertiban arena tajen berlokasi di Subak Uma Aya Bangli yang ditertibkan tim terpadu yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat dan Kepala Lingkungan Bebalang ini dilakukan Sabtu 19 September 2020.

Baca Juga: Push Up di Malam Minggu, Ops Prokes 24 Orang Dibina di Kerobokan Bali

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P., seperti yang dikutip indobalinews.com mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilakukan Babinsa dan Babimkamtibmas bersama tokoh masyarakat setempat. Apresiasi itu diberikan karena dengan cepat bisa melaksanakan koordinasi untuk melakukan pembongkaran arena sabung ayam tersebut.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen, Cara Ampuh Dorong Daya Beli Saat Pandemi

"Kita berharap semua pihak dapat menjaga diri dengan displin mentaati aturan dan himbauan pemerintah agar tidak terpapar COVID-19. Apabila kita tidak disiplin sudah barang tentu penyebaran COVID-19 akan semakin meluas dan akan semakin mempersulit kehidupan masyarakat", tegas Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P.

Baca Juga: IDI: Dibanding Dokter, Polisi Lebih Banyak Gugur karena Covid-19

Ditambahkannya penertiban arena sabung ayam tersebut dalam rangka menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 19 September 2020

Kegiatan penertiban arena sabung ayam itu berawal dari informasi yang diterima Babinsa Kelurahan Bebalang Sertu Amir Yusuf dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang Aipda I Nengah Dana. Mereka mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tempat atau arena sambung ayam di LC Uma Aya.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

Setelah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dengan cepat, terutama dengan pihak desa setempat ditindaklanjuti dengan dilaksanakan penertiban arena dengan cara pembongkaran.

Baca Juga: 12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia

Menurut Sertu Amir Yusuf, pembongkaran ini bagian dari penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020. Hal itu guna mencegah terjadinya kluster baru penyebaran COVID-19 karena kegiatan tajen atau sabung ayam yang melibatkan kerumunan banyak orang.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Raih 3 penghargaan ACI 2020

Lanjutnya, sebelum melaksanakan pembongkaran, Babinsa dan Babinkamtibmas telah melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik dari pemerintah pusat, Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli.(***)

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah