Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 25 September 2020

- 25 September 2020, 19:10 WIB
Update Penanggulangan Covid-19  di Bali, Jumat  25 September 2020
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 25 September 2020 /shira ade/Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Kasus Jerinx di Bali, Kuasa Hukum Kecewa Bandingkan Sidang Offline Pinangki

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah