Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 25 September 2020

- 25 September 2020, 19:10 WIB
Update Penanggulangan Covid-19  di Bali, Jumat  25 September 2020
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 25 September 2020 /shira ade/Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Jumat 25 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang melalui transmisi lokal.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2020

Sementara yang sembuh bertambah sebanyak 74 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 4 orang di hari ini.

Baca Juga: Viral, Surat Nikah dan Cerai Bung Karno-Inggit Garnasih Mau Dijual

Dari rilis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang dikutip indobalinews.com Jumat 25 September 2020, dengan penambahan itu maka jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi positif covid-19 menjadi 8.389 orang.

Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Bali Meningkat Jelang Oktober 2020

Sedangkan jumlah yang sembuh dari covid-19 menjadi 6.828 orang (81,39 persen). Dan yang meninggal dunia menjadi 245 orang (2,92 persen).

Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.316 orang (15,69 persen Jumlah ini tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Kasus Jerinx di Bali, Kuasa Hukum Kecewa Bandingkan Sidang Offline Pinangki

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah