Copet di Sirkuit Mandalika Lombok Saat WSBK 2021, Delapan Tersangka Dilimpahkan

21 Januari 2022, 21:46 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. /INDOBALINEWS/H. Habibullah Sahbi Noor

INDOBALINEWS – Delapan tersangka copet dan barang bukti dalam dua kasus, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan dua kasus copet yang berhasil diungkap tersebut terjadi saat perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada November 2021 lalu.

"Dua kasus itu, melibatkan delapan orang tersangka," katanya, Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Empat Balap Motor Dunia Siap Digelar di Sirkuit Mandala, ITDC Rombak Direksi MGPA

Kasus pertama, jelas Artanto, anggotanya ada empat orang dan berasal dari wilayah Jakarta.

Keempat orang tersangka ini, ungkapnya, masing-masing dengan inisial, berinisial DC (46) LA (41) DA (24) dan AW (33).

"Mereka dilimpahkan bersama barang bukti berupa tiga unit telepon genggam hasil curian," jelasnya.

Jaringan ini, paparnya, bergerak, dan ditangkap pada gerai makanan 'gate' tiga kawasan Sirkuit Mandalika, saat hari kedua gelaran WSBK.

Baca Juga: Tahun Ini Pelat Kendaraan Berubah Warna Dasar Menjadi Putih dan Dipasang Chip, Gratis

Selanjutnya, kasus yang kedua melibatkan empat orang dengan jaringan yang berbeda.

Empat orang ini, lanjutnya, masing-masing dengan inisial, AZ (50) FS (57) MY (38) dan M (34).

Kata dia khusus untuk kasus yang terakhir ini barang bukti yang ikut dilimpahkan adalah pakaian yang digunakan saat beraksi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan HP milik korban pencurian.

"Mereka beroperasi dan ditangkap di lokasi areal parkir timur Sirkuit Mandalika," ungkapnya.

Kedelapan tersangka copet ini, jelas Artanto, disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya  penjara paling lama lima tahun," kata Artanto.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler