3 Kades Aktif di Lotim, Terancam Gagal Jadi Caleg

13 Juni 2023, 19:12 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, DR. M. Junaidi. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Tiga orang dari empat belas Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur (Lotim) yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) terancam gagal.

Ketiga orang Kades yang masih aktif tersebut, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, DR. M. Junaidi, sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran dirinya.

"Kades ini, dengan sendirinya akan gagal menjadi caleg, karena tidak memenuhi syarat," katanya, di Selong, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Fuji Meriahkan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Sesuai Peraturan KPU nomor 10, sebutnya, bagi Kades dan perangkat desa lainnya yang menjadi caleg, harus melampirkan SK Pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

Sampai saat ini, kata dia, tiga Kades ini, belum mengajukan Surat Pengunduran diri ke Bupati Lotim.

Baca Juga: Plus Minus Efek Sinar Matahari: Begini Tips Dokter Minimalisir Dampak Negatifnya

Artinya, kata Junaidi, mereka dipastikan tidak akan pernah mendapatkan SK pemberhentian sebagai Kades, karena belum mengajukan.

KPU sendiri saat ini, katanya, sedang melakukan verifikasi administrasi para caleg dari semua partai.

Dari empat belas Kades yang menjadi caleg, sebutnya, baru sebelas  orang Kades yang melampirkan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Bijak Menabung di Bank: Begini Langkah Cermat Nasabah agar Simpanan Aman Dijamin LPS

Itu pun, katanya, sifatnya hanya sementara, karena jadwal penetapan calon sampai tanggal 9 Juli 2023. 

"Kades yang berjumlah sebelas orang itu, baru melampirkan surat pengajuan pengunduran diri," katanya.

Artinya, kata dia, mereka masih dalam tahapan penetapan sementara.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rice Cooker

Sebelum penetapan Calon Tetap, kata Junaidi, tentunya semua Kades yang aktif ini, harus melampirkan SK Definitif Pemberhentian sebagai Kades.

Kalau SK definitif tidak ada, katanya, maka dengan sendirinya tidak memenuhi syarat alias gugur, karena persyaratan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali

"Semua kelengkapan dokumen persyaratan menjadi caleg bagi kades, diberikan batas waktu sampai jadwal penetapan calon tetap," katanya.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler