Target Operasi BAIS dan BIN, Seorang WNA Ditangkap

21 September 2023, 16:24 WIB
Tim BAIS, BIN dan Imigrasi tangkapan WNA diduga bahayakan negara /Saifullah/ IndoBaliNews

INDOBALINEWS  - Diduga membahayakan kemanan negara (Wilayah Bali) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama pihak BIN dan BAIS melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Warga Negara Asing a.n. MAKSIM ZHILTSOV (Lk) Inisial MZ yang merupakan Target Operasi (TO) dari pihak BAIS dan BIN. 

Dari hasil penggeledahan didapat barang-barang berupa 4 (empat) buah Paspor yang terdiri dari 1 (satu) atas nama yang bersangkutan yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 (dua) Tahun, selanjutnya Polina Syrovatskaia (Pr) Rusia, Egor Mikheev (Lk) Rusia, dan Artur Ivaniuk (Lk) Rusia. 

Juga 2 (dua) buah buku dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, 8 (delapan) buah senjata tajam, 1 (satu) buah gas air mata.

Baca Juga: Jualan Properti di Bali, WNA Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selain itu ada surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas, Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum,1 (satu) buah laptop beserta alat casan, 1 (satu) buah handphone

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paspor milik saudara MZ, didapati bahwa yang bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya (Overstay) selama 813 hari. 

Baca Juga: Bekerja Non Prosedural, Imigrasi Ngurah Rai Batalkan Keberangkatan 3 WNI, Ternyata Ikut Grup 'Jual Ginjal'

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap kekasih dari saudara MZ yaitu saudari POLINA SYROVATSKAIA (Pr) Inisial PS, ditemukan bahwa saudari PS tinggal bersama saudara MZ disebuah Villa 

di daerah Ubud dan Saudari PS mengetahui bahwa Saudara MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin 

tinggalnya telah habis masa berlaku, akan tetapi Saudari PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian. 

Kedua Warga Negara Asing tersebut juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk

proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada hari 

ini, Kamis, 21 September 2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-

7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates

dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir 

menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. 

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau

dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga

Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. ***

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler