Mabuk Bikin Onar Bareng Teman di Kos, Buruh Proyek Asal Lombok Didatangi Polisi

15 Oktober 2023, 09:52 WIB
Polisi mendatangi kediaman pria asal Lombok yang mabuk dan bikin onar Sabtu 14 Oktober 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Seorang pria berusia 24 tahun yang sehari sehari bekerja sebagai buruh proyek, asal Sait Kayangan Lombok Utara yang ngekos di jalan Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar didatangi polisi pada Sabtu 14 Oktober 203.

Pasalnya ia bersama beberapa orang temannya minum-minum dan membuat keributan yang meresahkan warga kos lainnya.

Ia didatangi Patroli Polisi Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar, Sabtu 14 Oktober malam.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Out dari Persebaya Surabaya, Paulo Victor Makin Dekat ke Persikabo 1973

Tidak hanya kali ini ternyata NI sebelumnya juga sudah pernah diperingatkan Kepala Lingkungan setempat namun tidak membuatnya jera untuk mengulangi perbuatannya.

Kedatangan Patroli Polisi Polsek Denbar yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wayan Budiartana, S. H., bersama Patroli Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat terkait adanya minum minum berkumpul membuat keributan, Pawas kemudian menekankan kepada pelaku NI terkait perilakunya yang dapat dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Waduh! Kecenderungan Judi Online Menurun Secara Genetik, Begini Penjelasan Pakar Kesehatan

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331 KUHP.

Hal lainnya tertulis pula pada Pasal 316 Ayat 1 KUHP yang berbunyi: "Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta)".

Setelah diberikan pengertian tersebut akhirnya NI berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk minum miras dan membuat keributan yang meresahkan warga penghuni kos lainnya di hadapan Kepala Lingkungan, Pawas dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar.

Baca Juga: Dimas Drajat Jadi Top Skor Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lewati Neymar dan Messi, Ini Kata Erick Thohir

Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan, "Kedatangan anggota Patroli kami bersama Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat, hal ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif ditengah-tengah lingkungan warga kos di Jl. Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar," ucapnya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler