Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.
Luhut juga memaparkan mengenai sejumlah indikator penanganan Covid-19 yang terus mengalami perbaikan, mulai dari tingkat kasus konfirmasi, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta tingkat kematian.
Sementara itu pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah pembatasan dalam PPKM 7-13 September 2021.
Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Wanita California Terjebak di Afghanistan di Tengah Kekalutan Taliban Memburu Warga Amerika Serikat
Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
Kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.***