Imbauan Camat Terkait Larangan Melintasi Sirkuit Madalika Lombok Menuai Kritik

- 6 September 2021, 18:45 WIB
Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. /ANTARA/Ahmad Subaidi.


INDOBALINEWS - Munculnya surat imbauan yang dikeluarkan oleh Camat Pujut, Lombok Tengah, L. Sungkul yang melarang masyarakat untuk melintasi Sirkuit Motor GP Mandalika, menuai kritik.

Hal ini juga membuat geram Direktur Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lombok Global Institute (Logis) NTB, Fihiruddin.

Dikatakan oleh Fihiruddin bahwa hal itu adalah bentuk arogansi seorang Camat. "Itu adalah bentuk arogansi seorang Camat dan sekaligus mencoreng nama daerah, sehingga memunculkan rasa tidak simpati masyarakat," kata Fihiruddin Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Kejari Lombok Timur Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi 34 Alsintan

Sirkuit Motor GP ini, menurutnya adalah milik semua terutama masyarakat NTB. "Kalau kondisinya seperti ini, berarti Camat itu membuat negara di atas negara," ketusnya. Dikatakannya juga sirkuit terbuka dimana pun di dunia ini.

Dan selama tidak ada event yang diselenggarakan yang tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk melintasinya. Dan hal itu bisa dicek di Breaker Circuit Singapura, sirkuit terbukanya menjadi jalan umum. Dan tidak boleh melintas hanya saat ada event balap saja.

Baca Juga: Glorifikasi Saipul Jamil di TV Meresahkan, Ini Sikap KPI

Menurut Fihir, patut diduga ada persekongkolan antara camat dengan pihak ITDC, sehingga muncul surat yang dikeluarkan oleh seorang Camat. "Bupati harus lakukan evaluasi terhadap camat itu, bila perlu dicopot dari jabatannya," ungkap Fihir.

Saat ini banyak masyarakat Lombok Tengah di lingkar kawasan yang butuh akses ke pantai sebagai mata pencaharian. Jika larangan seperti itu dipaksakan, sama artinya dengan membunuh masyarakat pelan-pelan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x