Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Banner, Spanduk dan Umbul-umbul

- 6 April 2022, 20:21 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis Banner, Spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu 6 April 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis Banner, Spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu 6 April 2022. /Humas Pemkot Denpasar Bali

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.

Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans: Gara Gara Inisial M, Akun Medsos Komedian Marsel Diserbu Netizen

Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.

Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah