Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.
Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans: Gara Gara Inisial M, Akun Medsos Komedian Marsel Diserbu Netizen
Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.
Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.