Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Banner, Spanduk dan Umbul-umbul

- 6 April 2022, 20:21 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis Banner, Spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu 6 April 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis Banner, Spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu 6 April 2022. /Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis Banner, Spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar.

Kegiatan yang dilaksanakan Rabu 5 April 2022 dengan menyasar Jalan Gunung Agung, Jalan Diponogoro, Teuku Umar dan Jalan Mahendradata Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak
5 spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang kadaluarsa dan melanggar aturan.

Baca Juga: Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. "Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," katanya.

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.

Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans: Gara Gara Inisial M, Akun Medsos Komedian Marsel Diserbu Netizen

Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.

Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah