Gerai Mie Ramai Pengunjung Abaikan Prokes, Ditertibkan Satpol PP

- 21 Februari 2021, 21:48 WIB
Sat Pol PP Kota Denpasar dan Satgas Kecamatan Denut saat penertiban Gerai Mie di Peguyangan lantaran tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi pada Minggu 21 Februari 2021.
Sat Pol PP Kota Denpasar dan Satgas Kecamatan Denut saat penertiban Gerai Mie di Peguyangan lantaran tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi pada Minggu 21 Februari 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes)

Pada Minggu 21 Februari 2021 malam dilaksanakan penertiban kerumunan sebuah di gerai penjualan kuliner mie di Peguyangan.

Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Apalagi para pengunjung diketahui utamanya tidak menjaga jarak.

Baca Juga: Evakuasi Korban Banjir, Kapolsek Gendong Emak-Emak

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Akhirnya Ayus Buka Suara, Viral Dugaan Cinta Terlarangnya Dengan Nissa Sabyan

 "Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," jelasnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x