Menurutnya, uang yang dimaksud ditransfer tiap bulan adalah uang nafkah dan untuk kebutuhan rumah tangga kedua pasangan. "Tidak ada uang yang dibawa lari milik penggugat, karena mereka juga tidak bisa membuktikkan bahwa ada bukti chas dibawa lari oleh klien kami," bebernya.
Adanya tuduhan perselingkuhan Dewa Ayu Triyana dengan pria lain juga dibantah kuasa hukumnya. Sebab tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh pihak penggugat dalam persidangan. "Bukti chat itu dihack dan itu tidak legal dalam persidangan," pungkasnya.
Sidang akan kembali digelar, Rabu (7/9/2022) dengan agenda pihak tergugat akan menghadirkan saksi.***