INDOBALINEWS - Kabar ditangkapnya seorang YouTuber Muhammad Kace beredar hari ini Rabu 25 Agustus 2021 dan sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya Muhammad Kace dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama.
Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan. Untuk itulah masyarakat diimbau untuk tidak memposting ulang atau mengeshare postingannya.
Baca Juga: Isoter Berkontribusi Pada Penurunan Kasus Covid di Bali, Kata Kapolres Badung
Hal itu dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan di Mabes Polri seperti yang dilansir redaksi dari laman resmi humas.polri.go.id, Rabu 25 Agustus 2021.
Himbauan Polri kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kace yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.
Baca Juga: Cek Dua Gerai Lokasi Vaksin Presisi yang Dibuka Polres Badung
“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Selasa 24 Agustus 2021.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa video Muhammad Kace yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video M Kace itu bisa saja dijerat UU ITE.