Youtuber Asal Bali IGN Parthayana Gugat Sang Istri Diduga Pindah Kelain Hati

- 1 September 2022, 10:57 WIB
Turah Parthayana usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Turah Parthayana usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. /Dok. Agung

 

INDOBALINEWS - Seorang Youtuber dari Bali, Ida Bagus Ngurah Parthayana atau yang akrab disapa Turah menggugat istrinya, Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi Mahadewi atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Sang istri diduga pergi meninggalkan dirinya dan membawa kabur uang sebanyak Rp. 434 juta lebih, berdasarkan surat gugatan nomor 310/Pdt.G/2022/PN Dps.

Sidang atas perkara ini berlangsung Rabu, 31 Agustus 2022 di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembuktian saksi dari penggugat.

Baca Juga: Penetrasi Pasar di Bali, Bonallie Dukung Perkembangan Horeka

Di ruang sidang Turah Parthayana yang merupakan talent dari Mantappu Corp, sebuah talent management dalam naungan Jehian Panangian Sijabat terlihat cukup serius mengamati jalannya persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim I Ketut Kimiarsa, SH.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan hakim, kepada saksi yang juga Direktur dari Management Mantappu Corp.

Saksi sebagai pimpinan management mengaku mentransfer uang Rp. 500 juta lebih ke rekening Turah Parthayana atas kehendak tergugat, yang peruntukkannya untuk modal perusahaan dan biaya endorse. Uang ratusan juta tersebut diduga dibawa oleh tergugat. Sebab, akses tabungan Turah Parthayana dipegang penuh oleh tergugat dengan dua rekening Bank. "Adalah rekening Bank Mandiri dan Bank BCA," kata saksi di persidangan.

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Buka Suara: Brigadir J Korban Perselingkuhan Putri Sambo dan Kuat Ma'ruf

Saksi juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan orang lain pada perkara ini, yakni tergugat mentransfer uang yang tidak diketahui pasti jumlah nominalnya pada pihak ketiga. “Saya tidak bisa melihat secara langsung, tapi dari percakapan di WhatsApp ada indikasi seperti itu. Pihak ketiga, Ajik,” tuturnya kepada Hakim.

Sementara Turah Parthayana melalui kuasa hukumnya Rhaditya Putra Perdana, SH., LL mengatakan, kliennya banyak menghabiskan waktu sebagai konten kreator dan pendapatan yang diperoleh dipegang istrinya.

Dugaan hilangnya uang Rp. 434.526.000 tersebut setelah ditemukan adanya bukti-bukti chat yang belum bisa dipublikasikan secara rinci saat ini.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan Sentra Vaksinasi Booster, Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

"Begitu kita lihat suatu bukti arah kesana barulah kita cari, ternyata benar uang itu tidak ada. Setelah kita tanyakan, pihak yang sedang kami gugat ini bukannya menjelaskan secara rinci secara kekeluargaan justru memblokir nomor telepon klien saya, memblokir nomor manajemennya, sehingga kami lost contact," jelas Rhaditya Putra Perdana, bersama tim kuasa lainnya usai sidang.

Disinggung mengenai adanya kepemilikan harta bersama hubungan suami istri, Rhaditya menegaskan pada konotasi kalimat harta bersama dalam hal ini peruntukannya digunakan sesuai kebutuhan. "Jadi jangan dapat uang dari suami semua bisa dihabiskan saja, jangan kaya gitu juga. Memang konotasi kalimatnya harta bersama, cuman harta bersama dipergunakan untuk apa, membahagiakan orang lain kah apa membahagiakan keluarga dan menelantarkan suami," ujarnya.

Beriringan dengan hilangnya uang ratusan juta tersebut, sebelumnya muncul adanya dugaan pria idaman lain (PIL) pada rumah tangga kedua pasangan ini. Sehingga Turah Parthayana melayangkan gugatan cerai kepada sang istri.

Di tempat yang sama Turah Parthayana menambahkan, alasan menggugat istrinya hanya ingin menyampaikan untuk menegaskan haknya dan ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh partner bisnisnya.

"Sepenuhnya bukan nilai uang, tapi ingin bersuara menegaskan hak-hak saya dan saya ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami partner bisnis saya," tuturnya.

Sementara kuasa hukum tergugat, Putu Rosa Paramita Dewi membantah kliennya membawa kabur uang ratusan juta tersebut. Sebab dinilai dalam persidangan, jelas kedua belah pihak masih berstatus suami istri, meski pendapatan sepenuhnya dari Turah Parthayana, itu merupakan harta bersama. "Jadi tidak ada uang dibawa kabur oleh tergugat, itu intinya," ujar Rosa Paramita.

Baca Juga: Hadapi Persebaya, Pelatih Bali United Atur Strategi Pilih Pemain

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x