INDOBALINEWS - Oknum Pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang diduga mengarahkan pasien rujukan ke Rumah Sakit Swasta tertentu akan diberikan sanksi yang tegas.
Bagi Oknum tersebut yang terbukti melakukan tindakan seperti itu, kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, DR. H. Fathurrahman SKM.MAP, akan dievaluasi kembali posisi dan jabatannya.
"Kalau memang terbukti dan benar ada keuntungan materi, kita akan berikan sanksi yang tegas, berupa pemecatan," katanya, di Selong, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Tragedi Halloween di Itaewon, Aktor Korea Selatan Lee Ji Han Tewas
Menurutnya, bentuk tindakan oknum pegawai puskesmas seperti ini, patut diduga ada perselingkuhan bisnis dengan memanfaatkan jabatannya.
Semestinya, kata dia, setiap pasien yang akan dirujuk, perlu diberikan pilihan, rumah sakit mana yang mereka inginkan.
Baca Juga: Korban Tewas Jembatan Ambruk di India Capai 81 Orang Lebih, Puluhan Lainnya Cedera
Penekanan ini, sebut Fathurrahman, selalu diingatkan kepada Kapus dalam setiap rapat koordinasi, untuk ditansformasikan kepada jajarannya.
Karena pada prinsipnya, kata dia, konsep pelayanan prima kepada setiap pasien, jangan ternodai oleh tindakan oknum pegawai puskesmas yang tidak bertanggung jawab.