“Pelaksanaannya tidak ribet. Hanya perlu menunjukkan KTP dan bukti telah melakukan booster pertama yang dilihat di aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap salah satu peserta vaksinasi dari masyarakat umum.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaannya pun cepat dan mudah.
“Hanya 15 menit sudah selesai dan sertifikat bisa dilihat di PeduliLindungi,” imbuhnya.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakaan vaksinasi booster ke-2 sejak 24 Januari 2023 sesuai dengan dengan Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum tanggal 20 Januari 2023.
Diharapkan dengan pelaksanaan ini imunitas masyarakat terus terjaga khususnya bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. ***